Keterangan Validasi data
Diterima, berarti PTK telah mendapat Nomor Unik
Dibatalkan, berarti Nomor Unik yang telah diberikan dibatalkan/ tidak berlaku lagi
Ditolak/ Double Counting, berarti PTK yang diajukan telah mendapat NUPTK di sekolah lain.
Ditunda, berarti bahwa isian data masih belum lengkap.
Apabila ada PTK yang belum mendapat NUPTK (ditunda) segera chek data dan yakinkan data sudah terisi lengkap. Ada 7 Hal Pokok wajib diisi dengan benar:
Jenis kelamin
Tempat Lahir
Tanggal lahir
Agama
Alamat rumah
Riwayat pendidikan dari TK/SD s/d pendidikan terakhir diisi
Nama ibu kandung
Untuk mendapat data yang valid harap di chek 7 hal pokok diatas karena ada sebagian data yang telah dikoreksi oleh Kabupaten namun di UPTD/ Persekolahan belum dikoreksi sehinga ketika Update data data yang sudah diperbaiki Kabupaten yang sudah dipebaiki tertimpa oleh data yang diupdate, Maka Chek seluruh data.
Tip & trik untuk mengisi Riwayat Pendidikan apabila sulit mendapatkan data karena berbagai hal.
Diasumsikan Riwayat Pendidikan Tidak ada/ ada tapi sebagian.
Diasumsikan Masuk SD pada usia 7 Tahun
Diasumsikan PTK Mempunyai gelas SPd
Misalkan PTK Lahir pada tahun 1979 maka kita bisa mengisi dengan data
SD = Masuk 1986 Keluar 1992 (6 Tahun)
SMP= Masuk 1992 Keluar 1995 (3 Tahun)
SMA= Masuk 1995 Keluar 1998 (3 Tahun)
S1 = Masuk 1998 Keluar 2003 (5 Tahun)
Permasalahan dilapangan:
1. NUPTK Ganda
PTK dengan NPTK ganda mengajukan diri untuk membatalkan salah salah satu NUPTK langsung ke Kabupaten, atau menunggu proses sehingga ada salah satu NUPTK yang dibatalkan oleh pusat.
2. PTK menginginkan NUPTK dialihkan.
Sama dengan point satu.
3. Mutasi PTK
Perhatian: Jangan menghapus data dari database. Sementara ini, biarkan data berada pada posisi sekolah lama.
DIarsipkan di bawah: NUPTK | 1 Komentar »
Proses Usulan/ perbaikan NUPTK
Ditulis pada 3 Juli 2008 oleh nuptkkng
Proses Usulan/ perbaikan Data PTK untuk mendapat NUPTK.
Memang menjadi kendala dalam penyebaran informasi, PTK yang masih belum mempunyai NUPTK bisa menghubungi TK/RA dan SD/MI dikonfirmasikan ke Dinas Pendidikan UPTK SD Kecamatan masing-masing. dan untuk SMP/ MTs, SMA/SMK/MA dan SLB data diedit (bukan mengajukan data baru/ tidak diperkenankan entry data baru bagi PTK yang sudah diajukan) melainkan data yang sudah diajukan diedit data yang salahnya dan ditambahkan data yang belum lengkap di UPTD SD Kecamatan atau di Sekolah masing-masing untuk diajukan ke Kabupaten Kuningan.
Umumnya PTK yang belum mendapat NUPTk disebabkan beberapa hal:
Data tidak lengkap, ini terjadi karena data yang dientry kedalam program simNUPTK masih terdapat data kosong tidak terisi.
Data tidak rasional, terjadi karena data yang dientry kedalam progam simNUPTK masih terdapat kejangalan data, tidak singkron antara Tanggal Lahir dan Lulus SD.
Solusi yang terbaik menanggulangi data tersebut adalah silahkan bisa di baca di
Kisi-kisi mengatasi data PTK yang belum mendapat nomor NUPTK
Rabu, 23 Juli 2008
NUPTK
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
Program Sertifikasi Profesi Guru;
Program pengembangan mutu PTK-PNF;
Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
Program penghargaan dan perlindungan PTK;
Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
Program penguatan kinerja PMPTK;
© 2007 www.nuptk.info. Tim ICT
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
Program Sertifikasi Profesi Guru;
Program pengembangan mutu PTK-PNF;
Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
Program penghargaan dan perlindungan PTK;
Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
Program penguatan kinerja PMPTK;
© 2007 www.nuptk.info. Tim ICT
Selasa, 22 Juli 2008
MOHON HATI-HATI DENGAN PENIPUAN
PERHATIAN :
Sehubungan dengan beberapa komplain atas iklan baik melalui telpon & email.
Maka berikut ini beberapa pernyataan kami, selaku pengelola Dunia.WEB.ID » Layanan periklanan & promosi produk secara gratis ini adalah kesempatan dari kami untuk anda selaku pengusaha, dalam hal ini kami hanya berusaha membantu kawan-kawan pengusaha dengan menyediakan layanan iklan secara cuma2 dalam trafik HITS website kami yang tinggi disetiap jamnya.
» Tidak dibenarkan sama sekali untuk saling menipu, apalagi kita kan saudara serumpun, mbok ya mari coba kembali inget bahwa kita di dunia ini kan hampir-hampir cuma menginap kawan (tidak ada yg dibawa nti klo meninggal)
» Apabila kawan-kawan telah merasa ditipu dengan transaksi pengiriman uang, mohon segera laporkan ke kantor polisi dengan bukti data transfer anda
( tentunya ada nomor rekening tujuan untuk mentransfer kan? )
Sehubungan dengan beberapa komplain atas iklan baik melalui telpon & email.
Maka berikut ini beberapa pernyataan kami, selaku pengelola Dunia.WEB.ID » Layanan periklanan & promosi produk secara gratis ini adalah kesempatan dari kami untuk anda selaku pengusaha, dalam hal ini kami hanya berusaha membantu kawan-kawan pengusaha dengan menyediakan layanan iklan secara cuma2 dalam trafik HITS website kami yang tinggi disetiap jamnya.
» Tidak dibenarkan sama sekali untuk saling menipu, apalagi kita kan saudara serumpun, mbok ya mari coba kembali inget bahwa kita di dunia ini kan hampir-hampir cuma menginap kawan (tidak ada yg dibawa nti klo meninggal)
» Apabila kawan-kawan telah merasa ditipu dengan transaksi pengiriman uang, mohon segera laporkan ke kantor polisi dengan bukti data transfer anda
( tentunya ada nomor rekening tujuan untuk mentransfer kan? )
Sabtu, 19 Juli 2008
Langganan:
Postingan (Atom)



